您的当前位置:首页 > 探索 > Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol 正文
时间:2025-06-01 06:40:20 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia quickq客服怎么联系
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia2025-06-01 06:38
Sate dan Rawon Jadi Menu Andalan Indonesia di Arab Saudi2025-06-01 06:08
Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?2025-06-01 05:57
Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran2025-06-01 05:55
Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip2025-06-01 05:22
Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan2025-06-01 04:55
Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan2025-06-01 04:52
Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara2025-06-01 04:31
Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!2025-06-01 04:12
FOTO: Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik2025-06-01 03:59
Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?2025-06-01 06:32
Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?2025-06-01 06:10
Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan2025-06-01 05:42
Sandiaga: Mari Kita Tanggalkan Baju Ini2025-06-01 05:39
Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar2025-06-01 05:37
Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi2025-06-01 05:16
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini2025-06-01 05:04
Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang2025-06-01 04:48
Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak2025-06-01 03:59
Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa2025-06-01 03:59